Oleh Jul Hasratman Daeli & Rully Fatriani
Berdasarkan definisi dari ICM (International Confederation of
Midwives) yang dikeluarkan pada Juni 2011, seorang bidan (midwife) adalah
seseorang yang telah lulus dari program pendidikan kebidanan yang
diakui secara resmi oleh negaranya berdasarkan kompetensi praktik
kebidanan dasar yang dikeluarkan oleh ICM dan kerangka kerja dari standar global ICM
untuk pendidikan kebidanan, serta telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
untuk didaftarkan (register) dan/atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik kebidanan, dan menggunakan gelar/hak sebutan sebagai “bidan”,
serta mampu menunjukkan kompetensinya di dalam praktik kebidanan.
Definisi bidan di atas adalah definisi yang berlaku saat ini hingga ditinjau kembali oleh ICM pada Tahun 2017. Definisi bidan selalu ditinjau secara berkala melalui Kongres ICM untuk mengikuti perkembangan dunia kesehatan. Sebelumnya pada kongres ICM yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia menetapkan bahwa bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan
tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau
memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di
sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong
perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai
seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang
memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang
sedang melahirkan (persalinan). Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan
seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya
berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis
kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah persalinan yang normal. Bila
ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis
kandungan untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan
tersebut.
Ikatan Bidan Indonesia
atau yang disingkat IBI adalah organisasi profesi yang menghimpun seluruh bidan
di Indonesia.
IBI secara khusus menetapkan bahwa bidan adalah seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah
Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan sering diidentikkan dengan Perawat, padahal
antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat besar meskipun keduanya
sama-sama mengabdi dalam dunia kesehatan seperti halnya tenaga kesehatan
lainnya. Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan,
memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan
kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya tenaga
kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan
yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk, seorang bidan dapat
memberikan pelayanan kedokteran dan/atau pelayanan kefarmasian di luar kewenangannya
dalam batas tertentu.
Persepsi modern tentang profesi bidan memberikan penekanan
bahwa di dalam melakukan praktiknya, bidan profesional berperan dalam:
a. memantau aspek fisik, psikologi dan sosial dari seorang
perempuan yang hamil, bersalin, dan juga periode setelah melahirkan
(post-partum)
b. bertindak sebagai seorang pendidik dan konselor kesehatan
ibu dan anak, serta bagi keluarga dan komunitas. Bidan memberikan edukasi,
konseling, perawatan kehamilan, dengan terlibat membantu secara penuh hingga
periode setelah melahirkan.
c. melakukan minimisasi tindakan medis, sehingga lebih
mengarahkan seluruh upaya sesuai
kompetensinya agar persalinan berjalan secara normal / alami.
d. melakukan identifikasi secara dini dan merujuk klien yang
membutuhkan pertolongan dokter SpOG.
Praktik Kebidanan
Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan
pelayanan kesehatan seperti di Klinik, Rumah Sakit, Rumah Sakit Bersalin, Rumah
Sakit Ibu dan Anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut
dengan Bidan Praktik Mandiri (BPM). Area Pelayanan Bidan Bidan dalam
menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yg meliputi:
a. Pelayanan kesehatan ibu
b. Pelayanan kesehatan anak
c. Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan KB
Bidan diakui sebagai tenaga
profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel,
yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan
nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan
memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada
bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi
persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan
medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Ilmu Kebidanan dan Pendidikan
Bidan
Ilmu Kebidanan adalah satu
bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan,
menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan
kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita,
fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan atau dukungan pada
perempuan, keluarga dan komunitasnya. Di dalam bahasa Inggris, kebidanan
diterjemahkan sebagai "Midwifery" sedangkan bidan disebut sebagai
"Midwife".
Pendidikan kebidanan bertujuan
untuk menghasilkan bidan. Pendidikan bidan di Perguruan Tinggi di Indonesia
telah ada sejak 1996 dan semakin berkembang di tahun 2008 hingga tahun 2012. Pendidikan
Kebidanan terdapat di berbagai perguruan tinggi kesehatan antara lain: Akademi
Kebidanan (Akbid), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES), Politeknik Kesehatan
(Poltekkes), Program Studi (Prodi) Ilmu Kebidanan di beberapa universitas. Beberapa
mata kuliah yang dipelajari di dalam pendidikan kebidanan antara lain: Konsep
dan Pelayanan Kebidanan, Asuhan Kebidanan pada Ibu dan Anak, Anatomi &
Fisiologi, Dasar Obstetri & Ginekologi, Ilmu Gizi, Keluarga Berencana,
Penatalaksanaan Kegawatdaruratan, Komunikasi & Konseling dan Praktik
Kebidanan.
Pada Tahun 2008 hingga 2013,
perkembangan pendidikan kebidanan semakin pesat yakni dengan dibukanya program
strata satu (S1) dan strata dua (S2) di beberapa perguruan tinggi negeri. Dengan
demikian, pendidikan bidan saat ini tidak hanya berupa pendidikan vokasi tetapi
juga meliputi pendidikan akademik. Pendidikan kebidanan mulai bersaing dan
menyamakan diri layaknya bidang pendidikan kesehatan lainnya yang telah lebih
dahulu memiliki pendidikan akademik dan juga pendidikan profesi seperti
Pendidikan Kedokteran, Ilmu Keperawatan dan Farmasi.
Uniknya, Program Studi Magister
Kebidanan (S2) lebih dahulu dibuka ketimbang Program Studi Sarjana Kebidanan
(S1). Hal ini diduga sebagai respon cepat perguruan tinggi terhadap
tuntutan dan kebutuhan bahwa seorang dosen di perguruan tinggi diwajibkan minimal berpendidikan akademik magister
(S2). Program Studi Magister
Kebidanan di Indonesia pertama kali dibuka di Universitas Padjadjaran pada
Tahun 2006. Kemudian menyusul di beberapa perguruan tinggi negeri lainnya
antara lain: Universitas Brawijaya (2011), Universitas Andalas (2011) dan
Universitas Hasanudin (2012). Program Studi Sarjana
Kebidanan pertama kali dibuka pada Tahun 2008 di Universitas Airlangga,
kemudian menyusul dibuka di beberapa perguruan tinggi lainnya antara lain:
Universitas Brawijaya (2009) dan Universitas Andalas (2013).
Perkembangan Pendidikan Bidan
Program pendidikan bidan di
Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Dikutip dari situs resmi
IBI, perkembangan pendidikan bidan diuraikan sebagai berikut:
Gelar
Vokasi, Gelar Akademik, dan Gelar Profesi Bidan
Gelar
vokasi A.M.Keb. (Ahli Madya Kebidanan) bagi lulusan Diploma III Kebidanan
Gelar
vokasi S.S.T. (Sarjana Sains Terapan) bagi lulusan Diploma IV Bidan Pendidik
Gelar
akademik S.Keb. (Sarjana Kebidanan) bagi lulusan S1 Kebidanan
Gelar
akademik M.Keb. (Magister Kebidanan) bagi lulusan S2 Kebidanan
Gelar
profesi Bd. (Bidan) bagi lulusan program profesi bidan yang ditempuh apabila
telah lulus S1 Kebidanan.
Saat
ini IBI bersama seluruh pihak yang terkait dengan kebidanan sedang
memperjuangkan lahirnya Undang-undang tentang kebidanan. Pada tahun 2016, RUU Kebidanan telah masuk ke dalam daftar
prolegnas DPR RI. Semoga dengan lahirnya UU tentang kebidanan dapat memberikan
peningkatan di dalam bidang pelayanan kebidanan di Indonesia serta adanya
pengakuan yang setara dengan profesi kesehatan lainnya terhadap para bidan di
Indonesia.
Mari dukung lahirnya UU tentang Kebidanan di Indonesia!
No comments:
Post a Comment